Dosir Paket · No. 62898103

Penyusunan Naskah Akademis Revisi PM 31 Tahun 2012 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum

Detail paket ini adalah temuan berbantuan AI dan benchmark awal. Gunakan sebagai bahan tinjauan, bukan kesimpulan pelanggaran.

Pagu Rp 1.700.000.000 (1.7M) APBN - RUPIAH MURNI (A)
Potensi pemborosan Rp 300.0Jt 1 indikator aktif
Severity Sedang 4 skor risiko
Benchmark 80% Perlu ditinjau

Ringkasan paket

Instansi
Kementerian Perhubungan · K/L
Satker
PENGEMBANGAN LALU LINTAS DAN PENINGKATAN ANGKUTAN KERETA API
Lokasi
DKI Jakarta, Jakarta Pusat (Kota)
Jenis pengadaan
Jasa Konsultansi
Metode
Seleksi
Pemilihan
March 2026
Sumber dana
APBN - RUPIAH MURNI (A)
Tahun dataset
2026
Severity Sedang4 skor risiko1 indikator aktifPotensi anomaliOutlier benchmarkUMKM

Rincian pekerjaan dan analisis

Severity
Sedang
Skor risiko
4
Indikator aktif
1
Potensi anomali
Ya
Outlier benchmark
Ya
Cakupan wilayah
1 wilayah
UMKM
Ya
Lokasi kerja
Dalam negeri
Volume pekerjaan
1
Uraian pekerjaan
Metode pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dengan membuat peraturan penyelenggaraan perkeretaapian umum tersebut dilaksanakan dengan ruang lingkup kegiatan sebagai berikut: a. Inventarisasi Peraturan Perundang-undangan terkait perizinan dalam penyelenggaraan perkeretaapian Umum; b. Inventarisasi peraturan turunan beserta standar operasional prosedur terkait Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum; c. Benchmark dengan Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian di Negara Lain; d. Benchmark dengan Perizinan Penyelenggaraan Sarana Moda Transportasi Lain di Indonesia; e. Koordinasi dan studi banding ke instansi terkait dalam rangka identifikasi masalah serta sharing-knowledge; f. Focus Group Discussion dengan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian serta Konsultasi Publik dalam rangka identifikasi kendala yang terjadi dalam pengurusan Izin Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum; g. Pelaksanaan Workshop atau Sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Menteri Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum kepada Stakeholder terkait untuk disahkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan.
Spesifikasi
Sesuai dengan KAK
Alasan indikator
Dataset tidak menyertakan alasan spesifik.