Dosir Paket · No. 63243931

Belanja Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat Berupa Belanja Jasa Ziarah Wisata Rohani

Detail paket ini adalah temuan berbantuan AI dan benchmark awal. Gunakan sebagai bahan tinjauan, bukan kesimpulan pelanggaran.

Pagu Rp 2.829.000.000 (2.8M) APBD
Potensi pemborosan Rp 2.8M 1 indikator aktif
Severity Sangat tinggi 6 skor risiko
Benchmark 99% Perlu ditinjau

Ringkasan paket

Instansi
Provinsi Lampung · Pemprov
Satker
Biro Kesejahteraan Rakyat
Lokasi
Lampung, Bandar Lampung (Kota)
Jenis pengadaan
Jasa Lainnya
Metode
E-Purchasing
Pemilihan
June 2026
Sumber dana
APBD
Tahun dataset
2026
Severity Sangat tinggi6 skor risiko1 indikator aktifPotensi anomaliOutlier benchmarkUMKM

Rincian pekerjaan dan analisis

Severity
Sangat tinggi
Skor risiko
6
Indikator aktif
1
Potensi anomali
Ya
Outlier benchmark
Ya
Cakupan wilayah
1 wilayah
UMKM
Ya
Lokasi kerja
Dalam negeri
Volume pekerjaan
1 paket
Uraian pekerjaan
Belanja Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat Berupa Belanja Jasa Ziarah Wisata Rohani, Fasilitasi, Koordinasi dan Sinkronisasi, Evaluasi dan Capaian Kinerja Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Sosial, berupa: Biaya Peserta Ziarah Wisata Rohani Muslim; Biaya Peserta Ziarah Wisata Rohani Katolik; Biaya Peserta Ziarah Wisata Rohani Kristen; Biaya Peserta Ziarah Wisata Rohani Hindu; Biaya Peserta Ziarah Wisata Rohani Buddha.
Spesifikasi
Belanja Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat Berupa Belanja Jasa Ziarah Wisata Rohani, Fasilitasi, Koordinasi dan Sinkronisasi, Evaluasi dan Capaian Kinerja Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Sosial, berupa: Biaya Peserta Ziarah Wisata Rohani Muslim; Biaya Peserta Ziarah Wisata Rohani Katolik; Biaya Peserta Ziarah Wisata Rohani Kristen; Biaya Peserta Ziarah Wisata Rohani Hindu; Biaya Peserta Ziarah Wisata Rohani Buddha.
Alasan indikator
Pengadaan jasa ziarah/wisata rohani bagi peserta lintas agama dengan dana publik daerah berindikasi kuat tidak mendesak dan tidak proporsional sebagai belanja pemerintah. Dari judul dan uraian, anggaran digunakan untuk membiayai perjalanan/partisipasi kegiatan religius masyarakat, sehingga sangat rawan dipersepsikan sebagai penggunaan APBD yang tidak patut dan memicu kecemburuan sosial.