Dosir Paket · No. 65210691

Bangunan Gedung Kantor Desa Peresak, Sub Kegiatan Koordinasi dan sinkronisasi penyediaan prasarana olahraga melalui perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan Prasarana Olahraga di tingkat kabupaten/kota, Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan

Detail paket ini adalah temuan berbantuan AI dan benchmark awal. Gunakan sebagai bahan tinjauan, bukan kesimpulan pelanggaran.

Pagu Rp 325.050.000 (325.1Jt) APBD
Potensi pemborosan Rp 325.1Jt 1 indikator aktif
Severity Tinggi 5 skor risiko
Benchmark 89% Masih dalam rentang peer

Ringkasan paket

Instansi
Kab. Lombok Barat · Pemkab/Pemkot
Satker
Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga
Lokasi
Nusa Tenggara Barat, Lombok Barat (Kab.)
Jenis pengadaan
Pekerjaan Konstruksi
Metode
Pengadaan Langsung
Pemilihan
January 2026
Sumber dana
APBD
Tahun dataset
2026
Severity Tinggi5 skor risiko1 indikator aktifPotensi anomaliUMKM

Rincian pekerjaan dan analisis

Severity
Tinggi
Skor risiko
5
Indikator aktif
1
Potensi anomali
Ya
Outlier benchmark
Tidak
Cakupan wilayah
1 wilayah
UMKM
Ya
Lokasi kerja
Dalam negeri
Volume pekerjaan
55 M2
Uraian pekerjaan
Bangunan Gedung Kantor Desa Peresak, Sub Kegiatan Koordinasi dan sinkronisasi penyediaan prasarana olahraga melalui perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan Prasarana Olahraga di tingkat kabupaten/kota, Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan
Spesifikasi
Gedung Sederhana - Karakter kompleksitas dan teknologi sederhana. - Masa penjaminan kegagalan bangunan 10 tahun. - Gedung Kantor dengan desain prototype atau jumlah lantai s.d.2 lantai, 9,6 m2 per personil - Rumah Dinas tipe C, D, E tidak bertingkat - Puskesmas, SD, SMP s.d. 2 lantai.;
Alasan indikator
Item yang diadakan berupa bangunan gedung kantor desa, sementara konteks program dan subkegiatan yang tercantum berfokus pada penyediaan prasarana olahraga. Ketidaksesuaian yang jelas antara jenis output konstruksi dan tujuan program menunjukkan indikasi kuat bahwa belanja ini tidak selaras dengan peruntukan kegiatan, sehingga seluruh nilai pengadaan layak dicermati sebagai potensi pemborosan.