Dosir Paket · No. 65438252

Pengadaan Penambah Daya Tahan Tubuh Untuk Pemenuhan Kegiatan Kesehatan Pegawai Pada Inspektorat jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2026

Detail paket ini adalah temuan berbantuan AI dan benchmark awal. Gunakan sebagai bahan tinjauan, bukan kesimpulan pelanggaran.

Pagu Rp 275.310.000 (275.3Jt) APBN - RUPIAH MURNI (A)
Potensi pemborosan Rp 137.7Jt 1 indikator aktif
Severity Sedang 4 skor risiko
Benchmark 86% Perlu ditinjau

Ringkasan paket

Instansi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan · K/L
Satker
INSPEKTORAT JENDERAL
Lokasi
DKI Jakarta, Jakarta Selatan (Kota)
Jenis pengadaan
Barang
Metode
E-Purchasing
Pemilihan
January 2026
Sumber dana
APBN - RUPIAH MURNI (A)
Tahun dataset
2026
Severity Sedang4 skor risiko1 indikator aktifPotensi anomaliOutlier benchmarkUMKM

Rincian pekerjaan dan analisis

Severity
Sedang
Skor risiko
4
Indikator aktif
1
Potensi anomali
Ya
Outlier benchmark
Ya
Cakupan wilayah
1 wilayah
UMKM
Ya
Lokasi kerja
Dalam negeri
Volume pekerjaan
14490.0 OH
Uraian pekerjaan
Pengadaan Penambah Daya Tahan Tubuh dalam bentuk sirup untuk pemenuhan kegiatan kesehatan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2026 bertujuan untuk mendukung pemeliharaan kesehatan serta meningkatkan daya tahan tubuh pegawai guna menunjang produktivitas kerja. Pelaksanaan pekerjaan meliputi penyediaan penambah daya tahan tubuh yang memenuhi standar mutu, keamanan, dan legalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memiliki izin edar resmi dari BPOM, serta dalam kondisi baru dan tersegel pabrik. Kebutuhan pengadaan diperuntukkan bagi 161 orang pegawai, diberikan selama 15 hari dalam setiap bulan dan dilaksanakan selama 6 bulan.
Spesifikasi
Spesifikasi teknis pengadaan Penambah Daya Tahan Tubuh untuk pemenuhan kegiatan kesehatan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2026 dengan volume sebesar 14.490,0 OH berupa suplemen kesehatan dalam bentuk sediaan padat, yaitu tablet atau kapsul, yang diproduksi secara massal dan beredar resmi di pasaran Indonesia. Produk dikemas dalam kemasan standar pabrikan seperti strip, blister, atau botol, dalam kondisi baru dan tersegel dengan baik, serta siap konsumsi sesuai aturan pakai. Setiap kemasan wajib mencantumkan informasi produk, komposisi umum, aturan penggunaan, nomor izin edar yang masih berlaku, nomor batch, serta tanggal kedaluwarsa dengan sisa masa simpan yang memadai pada saat serah terima. Barang yang disediakan harus sesuai dengan jumlah kebutuhan dan dalam kondisi baik pada saat pemeriksaan dan penyerahan.
Alasan indikator
Dataset tidak menyertakan alasan spesifik.