Dosir Paket · No. 65447737

Pemenuhan Prioritas Direktif Presiden Pada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2026

Detail paket ini adalah temuan berbantuan AI dan benchmark awal. Gunakan sebagai bahan tinjauan, bukan kesimpulan pelanggaran.

Pagu Rp 2.242.298.000 (2.2M) APBN - RUPIAH MURNI (A)
Potensi pemborosan Rp 2.2M 1 indikator aktif
Severity Tinggi 5 skor risiko
Benchmark 100% Perlu ditinjau

Ringkasan paket

Instansi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan · K/L
Satker
INSPEKTORAT JENDERAL
Lokasi
DKI Jakarta, Jakarta Selatan (Kota)
Jenis pengadaan
Jasa Lainnya
Metode
Pengadaan Langsung
Pemilihan
January 2026
Sumber dana
APBN - RUPIAH MURNI (A)
Tahun dataset
2026
Severity Tinggi5 skor risiko1 indikator aktifPotensi anomaliOutlier benchmarkUMKM

Rincian pekerjaan dan analisis

Severity
Tinggi
Skor risiko
5
Indikator aktif
1
Potensi anomali
Ya
Outlier benchmark
Ya
Cakupan wilayah
1 wilayah
UMKM
Ya
Lokasi kerja
Dalam negeri
Volume pekerjaan
1.0 PAKET
Uraian pekerjaan
Pemenuhan Prioritas Direktif Presiden pada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2026 yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program dan kebijakan strategis Presiden dapat terlaksana secara efektif dan tepat sasaran, mendukung pencapaian target kinerja kementerian, serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan akuntabilitas internal. Ruang lingkup pekerjaan meliputi perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kegiatan yang terkait dengan prioritas Direktif Presiden, termasuk penyediaan sumber daya, dokumen, dan pelaporan yang diperlukan, serta pemenuhan seluruh persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dilaksanakan dalam 1 paket pekerjaan selama 1 Tahun Anggaran 2026.
Spesifikasi
Pemenuhan Prioritas Direktif Presiden pada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2026, yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan program sesuai arahan Presiden serta target kinerja kementerian. Lingkup pekerjaan mencakup penyusunan rencana kerja tahunan yang selaras dengan prioritas Direktif Presiden, pelaksanaan kegiatan teknis dan administratif terkait program prioritas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas, serta penyusunan laporan kegiatan yang lengkap, akurat, dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan efektivitas, terdokumentasi dengan baik, mematuhi standar administrasi pemerintah, serta siap diaudit oleh pihak berwenang, dengan hasil akhir berupa laporan pelaksanaan kegiatan yang komprehensif, rencana kerja tahunan yang disetujui, dan bukti pelaksanaan seluruh kegiatan prioritas, dilaksanakan dalam 1 paket pekerjaan selama 1 Tahun Anggaran 2026.
Alasan indikator
Uraian pekerjaan sangat umum dan menyerupai fungsi inti internal Inspektorat Jenderal seperti perencanaan, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Pengadaan jasa eksternal untuk tugas pengawasan dan akuntabilitas internal berindikasi tidak relevan serta berpotensi menjadi belanja pendampingan yang semestinya dilaksanakan oleh unit internal. Nilai paket yang besar dengan spesifikasi generik memperkuat indikasi pemborosan.