Dosir Paket · No. 65786434

Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan

Detail paket ini adalah temuan berbantuan AI dan benchmark awal. Gunakan sebagai bahan tinjauan, bukan kesimpulan pelanggaran.

Pagu Rp 2.250.000.000 (2.3M) APBD
Potensi pemborosan Rp 450.0Jt 1 indikator aktif
Severity Sedang 4 skor risiko
Benchmark 99% Perlu ditinjau

Ringkasan paket

Instansi
Kota Makassar · Pemkab/Pemkot
Satker
Sekretariat DPRD
Lokasi
Sulawesi Selatan, Makassar (Kota)
Jenis pengadaan
Jasa Lainnya
Metode
E-Purchasing
Pemilihan
January 2026
Sumber dana
APBD
Tahun dataset
2026
Severity Sedang4 skor risiko1 indikator aktifPotensi anomaliOutlier benchmarkUMKM

Rincian pekerjaan dan analisis

Severity
Sedang
Skor risiko
4
Indikator aktif
1
Potensi anomali
Ya
Outlier benchmark
Ya
Cakupan wilayah
1 wilayah
UMKM
Ya
Lokasi kerja
Dalam negeri
Volume pekerjaan
1 Paket
Uraian pekerjaan
BELANJA JASA IKLAN/REKLAME, FILM, DAN PEMOTRETAN (Media Online)
Spesifikasi
Ruang lingkup belanja iklan banner media online dibagi ke dalam tiga kluster berdasarkan pengelola perusahaannya, yaitu Kluster 1, Kluster 2, dan Kluster 3, yang masing-masing disesuaikan dengan karakteristik dan segmentasi media yang akan digunakan. CLUSTER I kriteria : 1. Memiliki Legal Formal Pers, Perseroan Terbatas (PT), berupa: Akta Perusahaan (Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP/NIB, TDP, dan Izin Teknis lain yang dikeluarkan oleh institusi/lembaga Pers). Sesuai amanah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. 2. Telah terdaftar sebagai penyedia jasa lainnya di aplikasi SPSE LPSE milik Pemerintah, Diatur dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 3. Media online harus terdaftar dan/atau menjadi anggota salah satu asosiasi media pers yang diakui secara nasional, seperti asosiasi perusahaan pers atau asosiasi media siber, yang dibuktikan dengan surat keanggotaan yang masih berlaku. 4. Media online wajib memiliki struktur kepengurusan redaksi yang jelas, profesional, dan terdokumentasi, dengan ketentuan sebagai beriku : a. Terdapat pembagian jenjang wartawan yang meliputi Wartawan Utama, Wartawan Madya, dan Wartawan Muda. b. Wartawan Utama berkedudukan sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred/Pimred) dan bertanggung jawab penuh terhadap kebijakan redaksional serta konten pemberitaan. c. Wartawan Madya berkedudukan sebagai Redaktur/Koordinator Liputan, bertugas mengoordinasikan peliputan, melakukan penyuntingan naskah, serta memastikan kualitas dan akurasi berita. d. Wartawan Muda berkedudukan sebagai Reporter/Wartawan, bertugas melakukan peliputan, penulisan berita, dan pengumpulan data di lapangan. 5. Media online wajib memiliki dan mengelola akun media sosial resmi yang aktif, meliputi Instagram, YouTube, dan Facebook, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Akun media sosial dikelola secara resmi oleh media yang bersangkutan dan mencantumkan identitas media secara jelas. b. Media sosial tersebut aktif melakukan publikasi konten jurnalistik dan/atau informasi kelembagaan secara konsisten selama paling singkat 1 (satu) tahun terakhir, yang dapat dibuktikan melalui riwayat unggahan. c. Media sosial digunakan sebagai sarana pendukung diseminasi informasi dan publikasi kegiatan DPRD Kota Makassar. 6. Penyedia bersedia menandatangani Pakta Integritas (bila telah berkontrak). CLUSTER 2 kriteria : Memenuhi prasyarat yang dipersyaratkan Cluster I (angka 1 s/d 5) Terdaftar di Dewan Pers dengan melampirkan bukti pendaftaran dari Dewan Pers (status: terverifikasi administrasi), dan dapat di cek di: https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Penyedia bersedia menandatangani Pakta Integritas (bila telah berkontrak). CLUSTER 3 kriteria : Memenuhi prasyarat yang dipersyaratkan Cluster I (angka 1 s/d 5) Telah terverifikasi Administrasi dan Faktual dari Dewan Pers (dibuktikan dengan Sertifikat yang masih berlaku), dan dapat di cek di: https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Penyedia bersedia menandatangani Pakta Integritas (bila telah berkontrak)
Alasan indikator
Dataset tidak menyertakan alasan spesifik.