Dosir Paket · No. 66185511

PEKERJAAN INTERIOR KANTOR PERWAKILAN

Detail paket ini adalah temuan berbantuan AI dan benchmark awal. Gunakan sebagai bahan tinjauan, bukan kesimpulan pelanggaran.

Pagu Rp 195.000.000 (195.0Jt) APBN - RUPIAH MURNI (A)
Potensi pemborosan Rp 39.0Jt 1 indikator aktif
Severity Sedang 4 skor risiko
Benchmark 64% Masih dalam rentang peer

Ringkasan paket

Instansi
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN · K/L
Satker
Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Selatan
Lokasi
Sumatera Selatan, Palembang (Kota)
Jenis pengadaan
Jasa Lainnya
Metode
E-Purchasing
Pemilihan
March 2026
Sumber dana
APBN - RUPIAH MURNI (A)
Tahun dataset
2026
Severity Sedang4 skor risiko1 indikator aktifPotensi anomaliUMKM

Rincian pekerjaan dan analisis

Severity
Sedang
Skor risiko
4
Indikator aktif
1
Potensi anomali
Ya
Outlier benchmark
Tidak
Cakupan wilayah
1 wilayah
UMKM
Ya
Lokasi kerja
Dalam negeri
Volume pekerjaan
2 PAKET
Uraian pekerjaan
Pekerjaan interior pada ruang kerja kepala perwakilan dan ruang belajar latbang yang meliputi penataan ulang ruang, perbaikan dan pembaruan, finishing, furniture built-in, sistem pencahayaan, serta penyesuaian instalasi pendukung lainnya sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Spesifikasi
I. PEKERJAAN PERSIAPAN 1. Pemberitahuan a. Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus memberitahukan kepada PPK Satuan Kerja guna pemeriksaan awal dan izin Pelaksanaan Pekerjaan. b. Waktu pemberitahuan 2 x 24 jam sebelum memulai Pekerjaan. 2. Pemeriksaan Pelaksana sebelum harus yakin akan kesiapan lokasi dan segala akibat yang mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan. Persetujuan izin memulai pelaksanaan Pekerjaan setelah pemeriksaan kondisi lokasi bersama – sama PPK satuan kerja dan Pelaksana Pekerjaan. 3. Pengamanan Peralatan Pelaksana pekerjaan harus mengamankan/melindungi peralatan kantor yang ada di dalam ruangan dari kerusakan atau cacat lainnya akibat pekerjaan pembongkaran, jika hal tersebut di atas terjadi, maka segala perbaikannya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan. II. PEKERJAAN INTERIOR 1. Umum a. Semua pekerjaan kayu finishing harus dilaksanakan di pabrik/workshop yang memenuhi standard dan dikerjakan secara maksimal, pekerjaan perbaikan kecil kecilan serta penyetelan boleh dilakukan di site. b. Jangan mengukur dengan skala-skala gambar yang ada, gunakanlah ukuran yang sudah tercantum di gambar detail, semua ukuran harus dicek di lapangan oleh Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa. Apabila terdapat perbedaan terhadap layout dengan gambar detail dan kondisi lapangan, maka Kontraktor /Penyedia Barang/Jasa wajib memberitahukan kepada PPK Satuan Kerja untuk dapat dipecahkan bersama. c. Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa wajib membuat mock up untuk setiap satu model furniture dan harus dilihat dan disetujui oleh perencana dan Direksi sebelum melanjutkan pekerjaan. 2. Pekerjaan HPL 1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan Backdrop Dinding, Lemari dan Meja HPL sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk PPK Satuan Kerja. 2. Persyaratan Bahan a. Bahan HPL yg digunakan Backdop, Lemari dan Meja adalah :  HPL tebal minimal 0.7 mm bermutu baik.  Mdf Anti Lembab minimal tebal 8 sebagai backing atau alas/HPL.  Rangka Multiplex sebagai penebal dan pengaku.  Bahan perekat adalah lem atau di-stapler.  Kayu HPL yang kering dan bermutu baik  Semua bagian dilapis dengan HPL, kecuali bagian bawah meja dan yang tidak terlihat, diperbolehkan dengan lapisan yang lebih tipis ( Mdf, melamin atau setara) .  HPL yang dipakai adalah setara ex Eco , Carta , Omega dengan motif soft dan warna putih atau setara  Pelubangan meja untuk kabel dibuat serapih mungkin dan ditutup dengan cable cap apabila ada. b. Bahan Back-dropped adalah Multiplex dengan ketebalan minimum 8mm, finishing HPL. c. Led strip sesuai dengan standar SNI untuk Lemari dan Backdrop. d. Instalasi Titik Lampu dengan lampu LED minimum 12 Watt standar SNI. e. Titik Stop Kontak baik saklar ganda maupun tunggal menggunakan bahan yang berstandar SNI. 3. Syarat-syarat Pelaksanaan a. Multiplex/Mdf setelah selesai di-finish, diberi perlindungan agar tidak rusak/cacat oleh pekerjaan lainnya. b. Backdrop, Lemari dan Meja adalah di-finish dengan HPL 4. Alat Pengikat & Bahan Perekat Backdrop Dinding, Lemari dan Meja Alat Pengikat : Sediakan alat-alat pengikat Multiplex/Mdf yang diperlukan seperti angkur, paku, sekrup, baut dan jenis lain yang disetujui. Penggunaan pengikat ini harus tampak rapi, tidak menimbulkan keretakan dan harus menunjang konstruksi furniture agar kuat dan kokoh. Bila perlu kayu harus dibor agar permukaannya tidak retak. Metode : Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat yang terbuat dari logam pada Multiplex harus dikerjakan dengan mesin Pemotong kayu sehingga tercapai kerapian dan ketepatan yang setinggi-tingginya. Bahan Perekat : Perekat yang digunakan harus disetujui dan tidak berpengaruh bagi kesehatan. Penggunaan perekat ini harus menunjang konstruksi furniture agar kuat dan kokoh, permukaan Multiplex harus tampak rapi dan tidak meninggalkan noda (terutama bila di-spesifikasikan bahwa permukaan kayu diberi “clear / transparent finish”). 5. Bahan Finishing HPL Persyaratan : High Pressure Laminate ( HPL ) yang dipakai adalah setara ex ex Eco , Carta , Omega, warna sesuai dengan skema warna dan material yang dikeluarkan pada RAB. Tebal HPL yang disyaratkan adalah minimum 0,7 mm. Untuk finishing HPL dengan profil post forming adalah dengan ketebalan maksimal 0,7 mm. Proses laminasi sebaiknya dipress secara hydrolis (High Pressure system)/manual Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar rencana/desain. Permukaan HPL dilarang keras diamplas. Warna disesuaikan dengan warna HPL nya atau sesuai petunjuk gambar rencana/desain. 3. Pekerjaan Pelapis Dinding Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan wallpaper. Wallpaper yang dipakai untuk pekerjaan ini seluruhnya harus Sesuai dengan motif yang satuan kerja inginkan. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan dari pemberi tugas/pengawas lapangan. Semua material dan peralatan yang dipasang harus dalam keadaan baru dan mutu terbaik, bebas cacat akibat perbuatan, transportasi dan pemasangan serta harus memenuhi ketentuan spesifikasi gambar rencana dan peraturan yang berlaku. Desain wallpaper sesuai petunjuk dari gambar rencana, apabila ada perubahan desain wallpaper harus dikomunikasikan dengan PPK sebelum dikerjakan.
Alasan indikator
Dataset tidak menyertakan alasan spesifik.