Dosir Paket · No. 64994367

Belanja Perjalanan Dinas Biasa

Detail paket ini adalah temuan berbantuan AI dan benchmark awal. Gunakan sebagai bahan tinjauan, bukan kesimpulan pelanggaran.

Pagu Rp 187.823.586 (187.8Jt) APBD
Potensi pemborosan Rp 0 0 indikator aktif
Severity Rendah 1 skor risiko
Benchmark 89% Perlu ditinjau

Ringkasan paket

Instansi
Provinsi Jambi · Pemprov
Satker
Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Lokasi
Jambi, Jambi (Kota)
Jenis pengadaan
Jasa Lainnya
Metode
Dikecualikan
Pemilihan
February 2026
Sumber dana
APBD
Tahun dataset
2026
1 skor risikoOutlier benchmarkUMKM

Rincian pekerjaan dan analisis

Severity
Rendah
Skor risiko
1
Indikator aktif
0
Potensi anomali
Tidak
Outlier benchmark
Ya
Cakupan wilayah
1 wilayah
UMKM
Ya
Lokasi kerja
Dalam negeri
Volume pekerjaan
1 Paket
Uraian pekerjaan
Uang Penginapan Pejabat Eselon IV / Golongan III Tujuan/Dalam Daerah Kab/Kota di Provinsi Jambi; Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Daerah Tujuan Provinsi Kalimantan Selatan; Uang Penginapan Anggota DPRD / Pejabat Eselon II Tujuan Provinsi Kalimantan Selatan; Uang Representasi Pejabat Eselon II; Transportasi Perjalanan Dinas Biasa; Transportasi Perjalanan Dinas Biasa; Uang Representasi Pejabat Eselon II; Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Daerah Tujuan Provinsi D.K.I. Jakarta; Uang Penginapan Golongan I / Golongan II/ Non ASN Tujuan/Dalam Daerah Kab/Kota di Provinsi Jambi; Uang Penginapan Anggota DPRD / Pejabat Eselon II Tujuan Provinsi D.K.I. Jakarta; Uang Representasi Pejabat Eselon II; Uang Representasi Pejabat Eselon II; Uang Penginapan Golongan I / Golongan II/ Non ASN Tujuan/Dalam Daerah Kab/Kota di Provinsi Jambi; Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Daerah Tujuan Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, Tanjab Timur, Tebo, Bungo, Merangin, Sarolangun, Tanjab Barat, Kerinci dan Kota Sungai Penuh; Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Daerah Tujuan Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, Tanjab Timur, Tebo, Bungo, Merangin, Sarolangun, Tanjab Barat, Kerinci dan Kota Sungai Penuh; Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Daerah Tujuan Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, Tanjab Timur, Tebo, Bungo, Merangin, Sarolangun, Tanjab Barat, Kerinci dan Kota Sungai Penuh; Uang Penginapan Pejabat Eselon IV / Golongan III Tujuan/Dalam Daerah Kab/Kota di Provinsi Jambi; Uang Representasi Pejabat Eselon II; Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Kota /Kabupaten di Provinsi Jambi; Uang Penginapan Pejabat Eselon III / Golongan IV Tujuan Provinsi D.K.I. Jakarta;
Spesifikasi
Dalam Daerah Kab/Kota di Provinsi Jambi; Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Daerah Tujuan Provinsi Kalimantan Selatan; Provinsi Kalimantan Selatan; Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Kota Lebih Dari 8 (Delapan) Jam Untuk Pejabat Eselon II; Transportasi Perjalanan Dinas Biasa Level 2; Transportasi Perjalanan Dinas Biasa Level 2; Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Kota Lebih Dari 8 (Delapan) Jam Untuk Pejabat Eselon II; Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Daerah Tujuan Provinsi D.K.I. Jakarta; Dalam Daerah Kab/Kota di Provinsi Jambi; Provinsi D.K.I. Jakarta; Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Kota Lebih Dari 8 (Delapan) Jam Untuk Pejabat Eselon II; Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Kota Lebih Dari 8 (Delapan) Jam Untuk Pejabat Eselon II; Dalam Daerah Kab/Kota di Provinsi Jambi; Tujuan Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, Tanjab Timur paling lama 1 (satu) hari per Kabupaten; Kabupaten Tebo, Bungo, Merangin, Sarolangun, Tanjab Barat paling lama 2 (dua) hari per Kabupaten; dan Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh paling lama 3 (tiga) hari per Kabupaten.; Tujuan Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, Tanjab Timur paling lama 1 (satu) hari per Kabupaten; Kabupaten Tebo, Bungo, Merangin, Sarolangun, Tanjab Barat paling lama 2 (dua) hari per Kabupaten; dan Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh paling lama 3 (tiga) hari per Kabupaten.; Tujuan Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, Tanjab Timur paling lama 1 (satu) hari per Kabupaten; Kabupaten Tebo, Bungo, Merangin, Sarolangun, Tanjab Barat paling lama 2 (dua) hari per Kabupaten; dan Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh paling lama 3 (tiga) hari per Kabupaten.; Dalam Daerah Kab/Kota di Provinsi Jambi; Uang Representasi Perjalanan Dinas Luar Kota Untuk Pejabat Eselon II; Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Kota /Kabupaten Lebih Dari 8 (Delapan) Jam; Provinsi D.K.I. Jakarta;
Alasan indikator
Dataset tidak menyertakan alasan spesifik.