Dosir Paket · No. 65891055

Belanja Perjalanan Dinas Biasa

Detail paket ini adalah temuan berbantuan AI dan benchmark awal. Gunakan sebagai bahan tinjauan, bukan kesimpulan pelanggaran.

Pagu Rp 97.952.000 (98.0Jt) APBD
Potensi pemborosan Rp 0 1 indikator aktif
Severity Sedang 3 skor risiko
Benchmark 83% Perlu ditinjau

Ringkasan paket

Instansi
Provinsi Jambi · Pemprov
Satker
Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Lokasi
Jambi, Jambi (Kota)
Jenis pengadaan
Jasa Lainnya
Metode
Dikecualikan
Pemilihan
February 2026
Sumber dana
APBD
Tahun dataset
2026
Severity Sedang3 skor risiko1 indikator aktifPotensi anomaliOutlier benchmarkUMKM

Rincian pekerjaan dan analisis

Severity
Sedang
Skor risiko
3
Indikator aktif
1
Potensi anomali
Ya
Outlier benchmark
Ya
Cakupan wilayah
1 wilayah
UMKM
Ya
Lokasi kerja
Dalam negeri
Volume pekerjaan
1 Paket
Uraian pekerjaan
Transportasi Perjalanan Dinas Biasa; Uang Penginapan Pejabat Eselon IV / Golongan III Tujuan/Dalam Daerah Kab/Kota di Provinsi Jambi; Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Daerah Tujuan Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, Tanjab Timur, Tebo, Bungo, Merangin, Sarolangun, Tanjab Barat, Kerinci dan Kota Sungai Penuh; Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Daerah Tujuan Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, Tanjab Timur, Tebo, Bungo, Merangin, Sarolangun, Tanjab Barat, Kerinci dan Kota Sungai Penuh; Uang Penginapan Pejabat Eselon IV / Golongan III Tujuan/Dalam Daerah Kab/Kota di Provinsi Jambi; Uang Penginapan Pejabat Eselon III / Golongan IV Tujuan Provinsi D.K.I. Jakarta; Uang Penginapan Pejabat Eselon IV / Golongan III Tujuan/Dalam Daerah Kab/Kota di Provinsi Jambi; Uang Penginapan Pejabat Eselon IV / Golongan III Tujuan/Dalam Daerah Kab/Kota di Provinsi Jambi; Transportasi Perjalanan Dinas Biasa; Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Daerah Tujuan Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, Tanjab Timur, Tebo, Bungo, Merangin, Sarolangun, Tanjab Barat, Kerinci dan Kota Sungai Penuh; Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Daerah Tujuan Provinsi D.K.I. Jakarta; Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Daerah Tujuan Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, Tanjab Timur, Tebo, Bungo, Merangin, Sarolangun, Tanjab Barat, Kerinci dan Kota Sungai Penuh; Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Daerah Tujuan Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, Tanjab Timur, Tebo, Bungo, Merangin, Sarolangun, Tanjab Barat, Kerinci dan Kota Sungai Penuh; Uang Penginapan Pejabat Eselon IV / Golongan III,II dan I Tujuan Provinsi D.K.I. Jakarta; Transportasi Perjalanan Dinas Biasa;
Spesifikasi
Transportasi Perjalanan Dinas Biasa Level 1; Dalam Daerah Kab/Kota di Provinsi Jambi; Tujuan Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, Tanjab Timur paling lama 1 (satu) hari per Kabupaten; Kabupaten Tebo, Bungo, Merangin, Sarolangun, Tanjab Barat paling lama 2 (dua) hari per Kabupaten; dan Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh paling lama 3 (tiga) hari per Kabupaten.; Tujuan Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, Tanjab Timur paling lama 1 (satu) hari per Kabupaten; Kabupaten Tebo, Bungo, Merangin, Sarolangun, Tanjab Barat paling lama 2 (dua) hari per Kabupaten; dan Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh paling lama 3 (tiga) hari per Kabupaten.; Dalam Daerah Kab/Kota di Provinsi Jambi; Provinsi D.K.I. Jakarta; Dalam Daerah Kab/Kota di Provinsi Jambi; Dalam Daerah Kab/Kota di Provinsi Jambi; Transportasi Perjalanan Dinas Biasa Level 1; Tujuan Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, Tanjab Timur paling lama 1 (satu) hari per Kabupaten; Kabupaten Tebo, Bungo, Merangin, Sarolangun, Tanjab Barat paling lama 2 (dua) hari per Kabupaten; dan Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh paling lama 3 (tiga) hari per Kabupaten.; Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Daerah Tujuan Provinsi D.K.I. Jakarta; Tujuan Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, Tanjab Timur paling lama 1 (satu) hari per Kabupaten; Kabupaten Tebo, Bungo, Merangin, Sarolangun, Tanjab Barat paling lama 2 (dua) hari per Kabupaten; dan Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh paling lama 3 (tiga) hari per Kabupaten.; Tujuan Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, Tanjab Timur paling lama 1 (satu) hari per Kabupaten; Kabupaten Tebo, Bungo, Merangin, Sarolangun, Tanjab Barat paling lama 2 (dua) hari per Kabupaten; dan Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh paling lama 3 (tiga) hari per Kabupaten.; Provinsi D.K.I. Jakarta; Transportasi Perjalanan Dinas Biasa Level 2;
Alasan indikator
Dataset tidak menyertakan alasan spesifik.